Ketiga tersangka itu, yakni, Wandojo Siswanto (kuasa pemegang anggaran proyek tersebut), Akhmad Wildani (Sekretaris kuasa pemegang anggaran), dan Suciarso Digdowirogo (Direktur PT Paksigurhda Paramarta).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat, menyatakan, dari hasil penyidikan kasus itu, telah ditetapkan tiga tersangka. "Tiga tersangka telah ditetapkan," katanya.
Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA-29 tahun 2007 pada Setjen Dephut terdapat 14 macam kegiatan pengadaan jasa konsultasi dan pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp9,5 miliar.
Dari ke-14 kegiatan tersebut, baru empat kegiatan yang dilakukan penyidikan.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, kata dia, pada 22 Mei 2007 dilakukan pengumuman lelang melalui Koran Media Indonesia pada halaman 31, namun karena cetakan terbatas, tidak terdapat pengumuman lelang kegiatan tersebut.
"Tersangka A Wildani telah mengarahkan beberapa rekanan kepada panitia lelang untuk diajukan sebagai calon pemenang dengan 10 rekanan," katanya.
Akhirnya, kata dia, ditetapkan empat rekanan, yakni, PT Saluran Niaga Bersama, PT Tulada Consulat, PT Paksigurda Paramarta, dan CV Indodata Pratama, sebagai pemenang tanpa melalui tender.
"Selanjutnya tersangka Wandojo Siswanto, menindaklanjuti dengan menandatangani kontrak dengan para rekanan dimaksud," katanya.
Selain itu, kata Jampidsus, ditemukan empat kegiatan proyek itu, dikerjakan oleh orang lain, sehingga tidak sesuai dengan isi kontrak dan dokumen penawaran.
"Dari empat kegiatan tersebut, negara telah dirugikan sekitar Rp2,93 miliar dan belum termasuk 10 kegiatan lainnya," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009