Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pejabat negara soal mekanisme kampanye yang harus dipatuhi karena tahapan pilpres tersebut dimulai 2 Juni.
"Silahkan jadi tim kampanye, pelaksana kampanye dan juru kampanye, tapi harus sesuai mekanisme,`kata anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Jumat.
Setiap pejabat negara sesuai ketentuan diberikan kesempatan berkampanye satu hari sepekan, kecuali hari libur.
"Tidak ada larangan bagi pejabat negara berkampanye, maka sesuai mekanisme harus mengajukan ijin cuti ke Sekretariat Negara (Setneg)," ujar Andi.
Dia belum mengetahui sudah ada pejabat negara yang mengajukan cuti untuk berkampanye.
"Cek di Setneg. Hanya saja dengan kampanye dimulai 2 Juni mendatang, maka pejabat negara perlu segera memproses," kata Andi.
Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 45/2009 tentang tahapan, jadwal, dan program pilpres, kampanye dijadwalkan mulai 2 Juni hingga 4 Juli.
Seluruh jenis kampanye dilaksanakan 2 Juni - 4 Juli, kecuali rapat umum yang dijadwalkan 11 Juni - 4 Juli.
Andi mengingatkan capres-cawapres agar tidak berkampanye sejak ditetapkan pada 29 Mei pukul 10.00 WIB hingga 1 Juni 2009.
Capres dan cawapres yang telah ditetapkan harus mematuhi jadwal kampanye yaitu 2 Juni hingga 4 Juli.
"Jika selama rentang waktu 29 Mei hingga 1 Juni terdapat capres-cawapres yang berkampanye maka dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan sepatutnya dijatuhi sanksi," kata Andi Nurpati. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009