Hasilnya empat anggota Dewas sepakat mengeluarkan SPRP dan satu orang dissenting opinion
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin menjelaskan terkait dikeluarkannya surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direktur TVRI, karena berkaitan dengan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

"Kami akan sampaikan konteksnya terkait SPRP bahwa setelah Keputusan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI, maka pertanggungjawaban Dirut yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas, dari 21 poin, hanya satu poin yang diterima. Itu ada namanya terjadi mutatis mutandis, dimana perbedaan tertentu berlaku juga untuk direksi yang lain yang terkait dengan direktur utama Bapak Helmy Yahya," kata Arief dalam rapat bersama Komisi I DPR RI secara virtual, Kamis.

Dia menjelaskan, dari aspek de jure, tugas anggota direksi setelah Hemly dipecat adalah mempertanggungjawabkan serta menindaklanjuti secara lebih efektif penanganan permasalahan di internal TVRI.

Arief mengatakan anggota direksi seharusnya mempertanggungjawabkan dan menindaklanjuti operasional program secara lancar karena Dewas sudah meminta berkali-kali para direksi selama menjabat tunduk patuh dan mengikuti operasional secara lancar.

"Tetapi ternyata dalam hal operasional terjadi hambatan di dalam penyelenggaraan penyiaran maupun dalam hal kesejahteraan karyawan, dimana tukin kami sudah minta direksi untuk membayar pada direksi yang sebelumnya, ternyata sudah 4 kali disurati tidak mematuhi dan tidak melakukan pembayaran," ujarnya pula.

Arief menjelaskan secara de facto, Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum secara terang-terangan bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional, dan tidak mengikuti arahan dewas dalam hal pencairan tunjangan kinerja.
Baca juga: Dewas TVRI beritahu DPR nama pelaksana harian tiga direktur nonaktif


Dia mengatakan ketiga direksi juga dianggap melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005, salah satunya Pasal 24 ayat (4) b terkait terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga.

"Selanjutanya Dewas melakukan sidang pleno pada 26 Maret, hasilnya empat anggota Dewas sepakat mengeluarkan SPRP dan satu orang dissenting opinion. Lalu Dewas menyerahkan SPRP pada tanggal 27 Maret, lalu hak jawab dalam tempo maksimal satu bulan dari tanggal 27 Maret tersebut," katanya lagi.

Arief menjelaskan, sebelum langkah mengeluarkan SPRP itu dilakukan, Dewas sudah berusaha melakukan dialog dengan tiga direktur tersebut, mengharapkan ada perubahan dari direksi dan memberikan kesempatan dari Januari, Februari, dan Maret mengirimkan surat untuk melakukan rapat tentang tukin.

Namun, menurut dia, empat surat Dewas kepada direksi tidak pernah ditanggapi dan tidak dilaksanakan khususnya terkait tukin bagi karyawan TVRI.

"Kami juga cukup kecewa bahwa tiga direksi selalu ketika bertemu kami menyatakan bersedia dan meminta untuk diberhentikan oleh Dewas. Kemudian menyatakan berbeda pendapat dan tidak mau patuh dan mereka meminta Dewas lengser dan mengembalikan Dirut kepada Helmy Yahya," ujarnya pula.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR belum bahas hasil audit kinerja TVRI oleh BPK RI

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020