Jadilah polisi untuk diri sendiri, upayakan jangan bepergian kalau tidak perluJambi (ANTARA) - Tingkat kriminalitas meningkat di Jambi, dalam kurun waktu satu minggu terakhir ini, sedikitnya sudah ada empat kejahatan terjadi di Kota Jambi, di antaranya pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI dan perampokan menggunakan senjata api, di tengah pandemi COVID-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi Kombes Yudha Setyabudhi saat dihubungi, Kamis, mengatakan terkait tindakan kriminal yang terjadi akhir-akhir ini meningkat karena ada kesempatan dengan memanfaatkan mewabahnya Corona atau pandemi COVID-19.
Baca juga: Polda Sumbar catat penurunan tindak kriminal selama wabah COVID-19
Menurutnya, tindak atau aksi kejahatan memang secara kualitas meningkat, karena dalam seminggu sudah ada empat kejadian yang menghebohkan warga Kota Jambi.
Dia menambahkan bahwa kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada niat, melainkan adanya kesempatan, seperti perampokan pada Jumat (10/4) pekan lalu, dengan korban dinilai kurang berhati-hati.
Ia mengingatkan, untuk ke depannya, warga yang mengambil uang di ATM/bank tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, bila perlu minta pengawalan dari pihak kepolisian.
"Jadilah polisi untuk diri sendiri, upayakan jangan bepergian kalau tidak perlu," kata Yudha pula.
Saat ditanya terkait penangkapan terhadap pelaku kejahatan di tengah pandemi COVID-19, akankah ada tindakan tegas terukur untuk para pelaku, Direskrimum Polda Jambi ini tidak banyak berkomentar.
"Kalau itu sifatnya teknis tidak bisa disampaikan, yang jelas akan ditindak tegas sesuai undang undang," katanya lagi.
Baca juga: Polda Metro: Jumlah kriminal turun selama wabah COVID-19
Tindak kejahatan di Jambi itu, adalah pencurian satu unit mobil Terios di kawasan Jalan Patimura Jumat (10/4) lalu, dan pelaku bisa diringkus empat jam kemudian.
Terakhir di kawasan Jalan Ir H Juanda RT 29, dengan satu mobil Suzuki Carry pick up raib saat terparkir, namun pencurian tersebut terekam kamera CCTV, berbekal rekaman CCTV itu korban membuat laporan polisi dengan nomor: STPL/200/IV/2020/SPKT/Polresta.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020