Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri memfasilitasi penyerahan uang asuransi kecelakaan bagi keluarga salah seorang TKI yang meninggal dunia di Uni Emirat Arab (UEA), atas nama almarhumah Casniti binti Hadi Yusuf.
Casniti, menurut keterangan Deplu di Jakarta, Kamis, meninggal dunia di Abu Dhabi pada 21 Oktober 2007 karena kecelakaan lalu lintas di jalan Khalij Arabi, Abu Dhabi.
Uang asuransi kecelakaan tersebut akhirnya dapat diklaim, berkat kerja keras KBRI Abu Dhabi dan selanjutnya diserahkan langsung oleh Teguh Wardoyo, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, kepada ahli waris korban, yang diterima oleh ayah kandung korban Hadi Yusuf.
Besarnya uang asuransi yang terima adalah senilai Dhs 100.000,- (seratus ribu dirham) atau setara dengan 27.324 dolar AS dalam bentuk cek.
Casniti adalah penata laksana rumah tangga pada keluarga Saed Salim Salimin Salim Al Shamsy, warganegara UEA.
Di Indonesia Casniti meninggalkan seorang putra, Aria Firmansyah, yang kini diasuh oleh kakek dan neneknya di Indramayu. Suami almarhumah sendiri, Supara bin Tasad, telah meninggal dunia 30 Oktober 2008 lalu.
Casniti mengalami kecelakaan ketika sedang melintas jalan raya dan tertabrak oleh mobil yang dikendarai pengemudi berkewarganegaraan Yaman.
Melalui upaya KBRI Abu Dhabi memperjuangkan hak-hak Casniti maka Pengadilan Tingkat Pertama Abu Dhabi telah menetapkan pengemudi bersalah dan dijatuhi hukuman dengan keharusan membayar uang diyah sebesar Dhs. 100.000,- (seratus ribu dirham) atas korban meninggal dunia Casniti binti Hadi Yusuf.
Selain itu, pelaku penabrakan harus menjalani hukuman penjara 1 (satu) bulan dan pencabutan sementara SIM selama 2 tahun.
Jenazah almarhumah Casniti binti Hadi Yusuf telah dimakamkan di Abu Dhabi atas persetujuan keluarga.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009