Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Abdul Hadi Djamal segera menjalani persidangan perkara setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini sudah P-21," aku Abdul Hadi usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan ketentuan, tim penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas Abdul Hadi sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Meski begitu, Abdul berharap KPK tetap menelusuri kasus ini sehingga semua pihak yang terlibat bisa diajukan ke meja hukum.

Abdul menyebut anggota DPR Jhonny Allen ikut andil dalam kasus itu yang mengaku Johny menerima uang Rp1 miliar yang diserahkan kepada ajudan Abdul bernama Hanan dan ajudan Jhonny bernama Resco.

"Resco ini yang menerima Rp1 miliar dari Hanan," kata Abdul sambil memperlihatkan foto diri Resco sambil meminta Resco untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan.

"Kalau kooperatif, dia tidak akan diapa-apakan, paling Jhonny Allen saja (yang diproses)," katanya.

Tim KPK telah menangkap Abdul Hadi Djamal, pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho yang diduga memberikan uang kepada anggota DPR Abdul Hadi Djamal, dan Direktur PT Kurniajaya Wirabakti Hontjo Kurniawan. Uang itu didapat dari Hontjo Kurniawan.

Dalam satu penangkapan, KPK menemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS yang diduga hasil suap dalam proyek pembangunan dermaga di Indonesia bagian timur. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009