ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan dapat dipisahkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja agar regulasi tersebut dapat lebih fokus untuk mempermudah perizinan investasi.
"Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan," kata Rieke Diah Pitaloka dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, usulan tersebut bakal bermanfaat untuk mengurangi tanggapan publik yang akhir-akhir ini menjadi tegang dengan diadakannya pembahasan RUU ini.
Politisi PDIP itu berpendapat bahwa pemisahan klaster ketenagakerjaan ini dapat membuat pembahasan RUU tersebut ke depannya juga bisa lebih komprehensif atau bersifat menyeluruh.
Baca juga: Baleg DPR setujui bentuk Panja RUU Ciptaker
Ia menjelaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan hilir dari segala sistem perindustrian, perdagangan, dan ekonomi sehingga menurutnya perlu ada pembahasan khusus secara terpisah.
Rieke mengaku sangat mendukung pemerintah dalam hal melakukan perbaikan regulasi untuk melakukan pembangunan bagi Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan dibahas bakal menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh beragam kalangan masyarakat di Tanah Air.
Baca juga: Polemik Ciptaker, FPDIP usulkan kluster ketenagakerjaan dipisahkan
"Baleg akan dengarkan masukan dan dilakukan terbuka. Karena itu pembahasannya dilakukan hati-hati dan cermat dan dengar masukan masyarakat," kata Supratman Andi Atgas.
Ia memaparkan bahwa tidak ada target waktu penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga akan fleksibel sesuai keinginan masyarakat.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengemukakan, Baleg DPR juga akan mengundang pemerintah untuk melakukan rapat kerja.
"Raker dengan Baleg dalam rangka mendengarkan pendapat dari pemerintah terkait usulan pemerintah tentang RUU itu," ucapnya.
Baca juga: Demokrat dan PKS minta pembahasan RUU Ciptaker ditunda
Baca juga: Baleg: Tidak menutup kemungkinan RUU Ciptaker hapus ketenagakerjaan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020