Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur hingga kini belum mengeluarkan SP-3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus lumpur Lapindo, kendati kasus lumpur Lapindo itu sudah tiga tahun berlalu, sejak 29 Mei 2006.
"Belum, kita belum mengeluarkan SP-3, karena kami sudah mengirimkan berkas kasus itu untuk keempat kalinya ke kejaksaan pada tanggal 25 Maret 2009," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Pudji Astuti, M.M. di Surabaya, Rabu.
Namun, katanya, berkas kasus lumpur Lapindo akhirnya "bolak-balik" hingga empat kali tanpa kejelasan, karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pun mengembalikan lagi pada 6 April 2009.
Sebelumnya, berkas kasus lumpur Lapindo sudah "bolak-balik" polisi-jaksa sejak tahun 2006, yakni polisi menyerahkan pada 30 Oktober 2006 dan jaksa mengembalikan pada 10 November 2006.
Tahun 2007, polisi menyerahkan pada 16 Februari 2007 dan jaksa mengembalikan pada 28 Februari 2007. Untuk tahun 2008, polisi menyerahkan pada 25 Januari 2008 dan jaksa mengembalikan pada 5 Februari 2008.
"Sampai sekarang, kami belum (menyerah dengan) mengeluarkan SP-3, kami masih berusaha untuk memenuhi petunjuk jaksa. Kami sudah berusaha maksimal, tapi karena dikembalikan lagi, ya kami akan berusaha memperbaiki dan menyempurnakan terus," katanya.
Hingga kini, katanya, penyidik Polda Jatim sudah menetapkan 13 tersangka dalam tujuh BAP (berkas acara pemeriksaan) yakni Subie, Rahenold, dan Slamet BK (drilling supervisor PT Medici Citra Nusa); Williem Hunila (company man Lapindo Brantas Inc); sEdi Sutriono (supervisor drilling), dan Nur Rahmat Sawolo (Vice President drilling PT Energi Mega Persada yang dikaryakan di Lapindo).
Selain itu; Yenny Nawawi (Dirut PT Medici Citra Nusa); Slamet Rianto (Manajer Drilling PT Medici Citra Nusa); Suleman bin Ali (Rig Manajer PT TMMJ); Lilik Marsudi (juru bor TMMJ); Sardianto (mandor TMMJ); Imam P Agustino (GM Lapindo Brantas Inc); dan BAP Aswan P Siregar (mantan GM Lapindo Brantas Inc sebelum Imam).
"Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 60 saksi dan 21 ahli. Ke-60 saksi meliputi 21 saksi korban, dua saksi Pemkab Sidoarjo, 31 saksi pelaksana pengeboran, dan enam saksi BP Migas," katanya menjelaskan.
Untuk ke-21 ahli meliputi lima ahli geologi, dua ahli teknik perminyakan, empat ahli pengeboran, satu ahli lingkungan, satu ahli pengairan, satu ahli bahasa, satu ahli kerusakan tanah, dua ahli hukum pidana, dua ahli pengeboran, dan dua ahli gempa BMG
Ditanya perbedaan polisi-jaksa yang selama ini berkisar pada kelalaian (polisi) dan bencana alam (jaksa) sebagai penyebab lumpur Lapindo, ia mengemukakan, polisi sudah memutuskan adanya unsur kelalaian.
"Keputusan kami terlihat dari pasal yang dijeratkan kepada para tersangka yakni pasal 187, pasal 188 KUHP, pasal 55 dan 56 KUHP, juncto pasal 41, 42, dan 46 UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009