"Saat ini kami masih menunggu upaya bantuan hukum lainnya yang dilakukan tersangka Oyon," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Rodiansyah, Rabu.
Rodiansyah mengatakan, hingga saat ini kuasa hukum dan terpidana mati belum menempuh upaya hukum setelah ditolak kasasi di Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2008 lalu.
Oyon bersama Usep alias Tubagus Maulana Yusup (35) yang terlebih dulu dieksekusi mati pada Desember 2007.
Kedua orang itu, kata dia, sudah merencanakan untuk membunuh delapan warga Tangerang, yakni Anto, Samali, Masrun, Olon, Solihin, Udin, Umron, dan Imik Jamzami.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis hukuman mati.
Kedelapan orang yang menjadi korban pembunuhan dengan cara diracun hingga dikubur hidup-hidup di Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada Mei dan Juli 2007.
Motif pembunuhan ini, lanjut dia, kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang disertai pembunuhan.
"Saya sudah menerima perintah eksekusi mati, namun kami masih memberikan kesempatan untuk pembelaan hukum bagi terdakwa Oyon," katanya.
Dia menjelaskan, seharusnya terdakwa dilakukan eksekusi mati selambat-lambatnya dua bulan setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung.
Saat ini, terdakwa mati Oyon masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana mati Oyon, Koswara Purwasasmita, mengatakan hingga saat ini belum menerima surat perintah eksekusi mati terhadap terdakwa.
Selain itu, pihaknya juga belum menerima salinan penolakan dari kasasi Mahkamah Agung.
"Secara resmi kami belum menerima surat penolakan kasasi dari MA," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan bekerja keras untuk membela upaya hukum terpidana mati karena secara langsung Oyon tidak terbukti membunuh kedelapan orang tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009