Bengkulu (ANTARA News) - Ainun (40), guru Mandrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Kota Bengkulu, Rabu, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu karena melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Suradi Budiman.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketaui Susanto itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasmarohana Panjaitan yang meminta agar Ainun dihukum 11 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidengan terbuka untuk umum itu, majelis hakim menyatakan, Ainun terbukti bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis menyatakan, putusan yang dijatuhkannya itu telah mempertimbangkan hal yang dapat meringankan dan memberatkan bagi terpidana.

Yang meringankan, terpidana masih mempunyai empat orang anak yang masih berusia kecil, tak pernah dihukum, dan perbuatan itu dilakukan karena almarhum Suradi menikah lagi dan pasca suaminya kawin lagi, guru agama MAN Model itu mengalami tekakan secara fisik dan kejiwaan, serta mengakui semua perbuatannya itu.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan pembunuhan itu dilakukan dengan perencanaan yang matang.

Dari keterangan yang terungkap di persidengan, Ainun melakukan aksi pembunuhan suaminya, Suradi Budiman pada 19 Oktober 2008. Tindakan itu dilakukan dengan perencanaan yang matang bersama saudaranya Edi Suroso yang masih buron hingga saat ini.

Dalam aksinya, Edi memukul kepala bagian kiri korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan per shock, kemudian pukulan kedua dan ketiga dilakukan di kepala korban.

Akibatnya, berdasarkan hasil visum saat korban ditemukan menunjukan luka terbuka tepi rata berbentuk segitiga pada daerah kepala samping kiri delapan centimeter di atas telinga, memar pada daerah pengkal punggung tangan kiri.

Selain itu, korban juga mengalami luka terbuka yang sudah dikerubuni ulat pada derah punggung ibu jari tangan kiri dan luka lecet pada punggung jari tengah, manis, kelingking tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan Ainun terungkap, berdasarkan barang bukti cipratan darah yang ada di baju guru yang selama ini dikenal pendiam itu, serta menempel di seprai dan sarung batal tatkala terdakwa menenangkan anak sulungnya Mamas yang mendengar kejadian tersebut.

Terhadap putusan itu, Ainun menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009