Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Tommy Soeharto, OC Kaligis, menyatakan siap menghadapi upaya hukum pemerintah terkait putusan Pengadilan Banding Guernsey, Inggris yang mencabut pembekuan uang kliennya itu di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas senilai 36 juta euro.

"Saya selalu siap menghadapi upaya hukum pemerintah," katanya, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya dilaporkan, pengadilan Guernsey pada 9 Januari 2008 memutuskan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Garnet Investment Limited milik Tommy Soeharto.

Serta mencabut pembekuan uang milik Tommy Soeharto di BNP Paribas.

Menurut dia, putusan Pengadilan Banding Guernsey itu menunjukkan bahwa kliennya, tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.

"Tommy Soeharto bersih dari tindak pidana korupsi, dan bukti itu di pengadilan tidak ada," katanya.

Disamping itu, ia juga menyarankan pemerintah untuk tidak melakukan upaya hukum, karena kalau mengajukan biaya yang akan dikeluarkan akan sangat besar.

"Saya khawatir habis uang rakyat, karena biaya upaya hukum di Inggris sangat besar," katanya.

Dikatakan, paling tidak membutuhkan uang antara satu sampai dua juga euro. "Karena itu, lebih baik uang itu digunakan untuk membangun pesantren atau untuk sekolah," katanya.

Ketika ditanya adanya putusan itu apakah Tommy Soeharto segera mangambil uangnya di BNP Paribas, OC Kaligis menyatakan soal itu merupakan kewenangan�kliennya.

"Uang di BNP dibekukan, tapi pembekuan diangkat," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersikap atas putusan pengadilan Guernsey tersebut, karena belum menerima salinan putusannya.

"Nanti kalau ada putusan, kita baca putusannya, kita akan mempertimbangkan apakah kita melakukan langkah hukum," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)�Kejagung, Jasman Pandjaitan.

Seperti diketahui, sidang banding di Royal Court of Appeal, diajukan oleh Tommy Soeharto terkait putusan pengadilan tingkat pertama pada 29 Agustus 2008 yang memperpanjang pembekuan rekening Tommy Soeharto hingga 23 Mei 2009.

Pengajuan banding Tommy Soeharto, berbekal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi PT Timor Putra Nasional (TPN) atas sengketa Rp1,2 triliun�di Bank Mandiri.

Dalam perkara itu, pemerintah Indonesia meminta kepada pengadilan Guernsey, untuk memblokir rekening Tommy Soeharto di BNP Paribas dengan alasan uang sebesar 36 juta euro merupakan hasil korupsi.

Pemerintah Indoensia melalui jaksa pengacara negara menggunakan dalil hukum, yakni, kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), kasus Bulog Goro dan kasus PT Bella Vista.

Namun kasus BPPC dan Bulog Goro sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejagung.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009