Jangankan THR, mereka kalau bisa mendonasikan sebagian penghasilannya
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan pejabat negara di pusat dan daerah yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini akan membantu pemerintah menekan defisit dalam menanggulangi dampak COVID-19.

"Ini sesuai dengan harapan masyarakat," katanya dihubungi di Jakarta, Rabu.

Direktur Riset Core Indonesia itu menambahkan keputusan pemerintah tidak membayarkan THR kepada pejabat negara merupakan keputusan tepat.

Keputusan itu, lanjut dia, juga sebagai bentuk empati mencermati kondisi bangsa dan ekonomi negara di tengah pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.

Baca juga: Menkeu: Presiden, wapres, pejabat negara tidak dapat THR

"Jangankan THR, mereka kalau bisa mendonasikan sebagian penghasilannya," ujar Piter.

Dengan tidak dibayarkannya THR kepada pejabat negara itu, dana yang sudah dianggarkan dalam APBN 2020 bisa direalokasikan untuk penanganan COVID-19.

APBN 2020 mengalami defisit sebesar 5,07 persen karena ada tambahan biaya untuk penanganan COVID-19 dengan anggaran mencapai Rp405,1 triliun.

"Pemerintah harus sedapat mungkin mengecilkan pengeluaran lain yang dialokasikan untuk skala prioritas dal rangka penanggulangan COVID-19," kata Piter.

Baca juga: MPR apresiasi kebijakan pejabat negara tidak dapat THR

Sementara itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga eselon III tetap mendapatkan THR, namun tanpa tunjangan kinerja.

Alasannya mereka bukan merupakan pelaksana dan diharapkan mendongkrak daya beli dan konsumsi sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi)menginstruksikan bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon I dan II tidak dibayarkan.

Baca juga: Pemerintah sediakan THR untuk ASN, TNI dan Polri golongan 1 hingga 3

Baca juga: Sri Mulyani: Pencairan THR telah mencapai Rp19 triliun
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020