...tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah 6 dolar tetap berlaku dan tidak harus naik

Jakarta (ANTARA) - Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang memutuskan Penyesuaian harga gas untuk Industri, termasuk kebutuhan PLN menjadi 6 dolar AS per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Rabu, mengungkapkan beleid itu merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga: Pemerintah diminta hati-hati terapkan kebijakan turunkan harga gas

"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati 6 dolar AS tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah 6 dolar tetap berlaku dan tidak harus naik," ujar Agung.

Agung menyebut penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.

Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.

Sementara itu Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban Badan Usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.

Baca juga: Kemenperin sambut baik pemberlakuan harga gas industri 6 dolar AS

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020