Tasikmalaya (ANTARA News) - Penyanyi dangdut asal Tasikmalaya, Cucu Cahyati yang menjadi terdakwa atas tuduhan pemalsuan akta nikah di vonis hukuman enam bulan penjara, oleh pengadilan negeri (PN) Tasikmalaya, Jabar, Senin.
Vonis tersebut karena terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP menggunakan akta otentik palsu untuk mengambil keuntungan atas suaminya Aman Jagau seorang pengusaha asal Kalimantan yang ingin diakui sebagai istrinya yang sah dalam catatan negara.
Namun sidang yang diketuai, Hanung Iskandar SH, dengan Hakim anggota Syarif SH dan Sutarmo SH, memberikan keringanan terhadap terdakwa dengan satu tahun percobaan dan terdakwa tidak perlu dihukum selama dalam masa percobaan tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum.
Dalam sidang tersebut keputusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Muin SH, yang menuntut dua tahun penjara.
Keputusan tersebut diambil majelis hakim atas pertimbangan selama persidangan tidak ditemukan hal yang memberatkan.
Selain itu terdakwa, Hj Imas Cucu Cahyati merupakan korban jender yang dinikahi secara siri oleh Aman Jagau.
Sementara itu masalah yang meringankan menjadi pertimbangan majelis hakim yakni terdakwa belum pernah dipidana, dan memiliki anak-anak yang masih kecil dan masih memerlukan kasih sayang orang tua.
Menurutnya kasus tersebut diharapkan pendamaian dari istri tua Aman Jagau, Hj Rahmawati, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai bentuk perlindungan hukum.
Ditambahkannya terdakwa merupakan seorang istri yang mengalami beban psikologis juga bagi anaknya yang lahir tidak memiliki akta nikah.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara, karena putusan itu harus mencerminkan keadilan dan bukan atas ajang balas dendam," kata Hanung.
Sedangkan menurut JPU, Abdul Muin SH, dan juga terdakwa Cucu Cahyati saat dimintai tanggapannya terhadap putusan tersebut masih perlu dipikirkan kembali dan belum bisa menerima sepenuhnya putusan tersebut.
"Kita pikir-pikir dulu dan tidak tahu kedepannya mau bagaimana, divonis enam bulan juga sudah Alhamdullilah, karena lebih ringan dari tuntutan jaksa," kata Cucu.
Sementara itu, selama masa persidangan Cucu, JPU menghadirkan 18 saksi yang sesuai dengan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan dalam ke persidangan.
Dalam persidangannya tidak ada satu pihak yang merasa keberatan pemalsuan akta nikah yang dilakukan Cucu Cahyati.
Sehingga pidana dalam persidangan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Cucu Cahyati lebih ringan dari tuntutan JPU.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009