Lebak (ANTARA News) - Sabirin alias Oyon (40), dukun palsu yang menewaskan delapan warga Tangerang di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak akan segera dieksekusi mati.
"Saat ini kami masih menunggu upaya bantuan hukum lainya yang dilakukan tersangka Oyon," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Rodiansyah, Rabu.
Rodiansyah mengatakan, hingga saat ini kuasa hukum dan terpidana mati belum menempuh upaya hukum setelah ditolak kasasi di Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2008 lalu.
Oyon bersama Usep alias Tubagus Maulana Yusup (35) yang terlebih dulu dieksekusi mati pada Desember 2007.
Kedua orang itu, kata dia, sudah merencanakan untuk membunuh delapan warga Tangerang, yakni Anto, Samali, Masrun, Olon, Solihin, Udin, Umron, dan Imik Jamzami.
Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis hukuman mati. Delapan korban itu diracun lalu dikubur hidup-hidup di Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada Mei dan Juli 2007.
Motif pembunuhan adalah dukun pengganda uang.
"Saya sudah menerima perintah eksekusi mati, namun kami masih memberikan kesempatan untuk pembelaan hukum bagi terdakwa Oyon," katanya.
Dia menjelaskan, seharusnya terdakwa dilakukan eksekusi mati selambat-lambatnya dua bulan setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung.
Saat ini, terdakwa mati Oyon masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana mati Oyon, Koswara Purwasasmita, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat perintah eksekusi mati terhadap terdakwa.
Selain itu, pihaknya juga belum menerima salinan penolakan dari kasasi Mahkamah Agung.
"Secara resmi kami belum menerima surat penolakan kasasi dari MA," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009