Mereka (karyawan hotel) yang dirumahkan ini bukan di PHK, hanya dirumahkan sementara waktu saja. Kalau kondisi sudah normal, mereka akan kembali bekerja dan mereka juga sangat mengerti dan kondisi saat ini

Mataram (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan sebanyak 3.310 karyawan hotel di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus dirumahkan akibat dampak wabah virus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB Ni Ketut Wolini mengatakan hingga saat ini ada 24 hotel yang tutup untuk sementara waktu.

"Berdasarkan data masuk, untuk anggota PHRI saja jumlah hotel yang tutup ada 24, sedangkan 32 hotel lainnya masih buka," katanya di Mataram, Rabu.

Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan jumlah karyawan hotel yang dirumahkan akibat penutupan tersebut sebanyak 1.932 orang.

Begitupun terhadap hotel yang masih buka di mana pihak hotel terpaksa harus merumahkan sebanyak 1.378 orang karyawannya.

"Jadi karyawan yang dirumahkan ini secara keseluruhannya menjadi 3.310 orang," kata Wolini.

Menurutnya, data tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu tergantung perkembangan yang ada.

"Jadi hotel-hotel yang tutup ini bukan tutup permanen, tapi hanya tutup sementara waktu saja," katanya.

Perempuan yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB itu menyatakan bahwa sejumlah karyawan yang dirumahkan ini juga diberikan pesangon. Namun itu tergantung dari pihak hotel di mana mereka bekerja.

"Ada yang diberi pesangon, ada juga yang tidak. Tergantung hotelnya," katanya.

"Namun, perlu juga saya perjelas sedikit lagi. Mereka (karyawan hotel) yang dirumahkan ini bukan di PHK, hanya dirumahkan sementara waktu saja. Kalau kondisi sudah normal, mereka akan kembali bekerja dan mereka juga sangat mengerti dan kondisi saat ini. Semoga semuanya tetap diberikan kesehatan dan semua ini segera berlalu," demikian Ni Ketut Wolini.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di NTB bertambah 4 jadi 41 orang

Baca juga: Dampak COVID-19 belasan ribu karyawan hotel di Mataram dirumahkan

Baca juga: Dampak COVID, Sleman berikan pengurangan pajak hotel dan restoran

Baca juga: ACT NTB siapkan OPG-OBG untuk gerakkan ekonomi masyarakat

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020