Jakarta (ANTARA News) - Penetapan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) peserta pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2009 dimajukan menjadi 29 Mei 2009.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Rabu, mengatakan, rapat pleno KPU telah memutuskan untuk memajukan jadwal penetapan capres dan cawapres serta pengundian diikuti penetapan nomor urutnya.

"Tanggal 29 Mei penetapan, 30 Mei diselenggarakan rapat pleno terbuka untuk mengundi nomor urut pasangan capres-cawapres," katanya.

Menurut Putu, KPU sedang membahas mekanisme pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut kemungkinan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama menentukan urutan pengambilan nomor urut, selanjutnya pengundian nomor urut peserta pilpres.

Mengenai pelaksanaan kampanye, ia menjelaskan jadwal kampanye juga dimajukan yakni menjadi 2 Juni. Namun, ia menegaskan pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum tetap dilaksanakan mulai 13 Juni hingga 4 Juli 2009.

Dengan demikian, selama 2 Juni hingga 12 Juni pasangan capres dan cawapres dapat berkampanye dalam bentuk lain seperti penyebaran pamflet maupun pemasangan spanduk. Sebelum 13 Juni, kata Putu, disepakati tidak ada kampanye pengerahan massa.

"Kampanye rapat umum tetap dimulai 13 Juni," katanya menegaskan.

Sementara itu, revisi peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pilpres 2009, ujarnya, sedang diproses di Biro Hukum KPU. Sebelum ditetapkan, tahapan dan jadwal tersebut harus diotentifikasi terlebih dahulu.

Sebelum direvisi, penetapan pasangan calon dan pengundian serta penetapan nomor urut dijadwalkan pada 9 Juni 2009.

Percepatan waktu penetapan capres dan cawapres ini dilakukan karena ketiga pasangan bakal calon yaitu Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekanoputri-Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai capres dan cawapres.

Sementara itu, mengenai laporan harta kekayaan capres dan cawapres, Putu mengatakan akan diumumkan setelah pengundian nomor urut pasangan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009