Jika jam tutup diajukan lebih awal seperti pukul 20.00 WIB, mungkin tidak akan optimal karena masyarakat akan merasa jam buka toko lebih singkatYogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional atau jam buka-tutup bagi toko modern, termasuk di dalamnya adalah toko swalayan dan minimarket waralaba yaitu maksimal hingga pukul 21.30 WIB.
“Kebijakan ini ditetapkan hari ini. Jam buka dan tutup toko dibatasi yaitu mulai pukul 10.00 WIB sampai 21.30 WIB,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, kebijakan pembatasan jam operasional toko modern tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan penularan Virus Corona baru atau COVID-19.
Yunianto menyebut penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati untuk memastikan agar masyarakat tetap bisa berbelanja memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan leluasa, namun juga terhindar dari potensi penularan COVID-19. “Bagaimanapun juga toko modern ini menyediakan kebutuhan pokok masyarakat,” katanya.
Dengan jam operasional selama hampir 12 jam setiap harinya, Yunianto berharap masyarakat masih tetap bisa berbelanja dengan waktu yang lebih leluasa sehingga penerapan aturan physical distancing untuk mencegah penularan COVID-19 bisa dilakukan.
Baca juga: Toko modern diminta tidak buka 24 jam
“Jika jam tutup diajukan lebih awal seperti pukul 20.00 WIB, mungkin tidak akan optimal karena masyarakat akan merasa jam buka toko lebih singkat dan akhirnya terjadi penumpukan konsumen karena semuanya berbelanja di waktu yang sama,” katanya.
Selain kebijakan terkait jam operasional, kebijakan lain yang juga harus ditaati oleh pelaku usaha toko modern adalah penerapan protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan di depan toko, penerapan jaga jarak, serta di minimarket diterapkan jumlah maksimal konsumen di dalam toko yaitu delapan orang, dan tidak menyediakan tempat duduk.
“Kami akan pantau dan jika terjadi pelanggaran, maka toko akan ditindak tegas. Bisa berupa penutupan tempat usaha,” katanya.
Penerapan aturan jam operasional tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 3 April.
Yunianto berharap kabupaten lain yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Kota Yogyakarta dapat menerapkan kebijakan serupa.
Baca juga: Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman batasi jam buka toko modern
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020