Jakarta (ANTARA News) - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Suparno, dijatuhi sanksi penundaan naik pangkat satu tahun.

Hal itu sebagai buntut dari kasus Jaksa Sultoni yang melepaskan bandar narkoba Gunawan Tjahyadi. Jaksa Sultoni sendiri sudah dicopot dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa.

"Kasie Pidum diberi sanksi penundaan naik pangkat satu tahun, sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, tidak diberi sanksi karena tidak terlibat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya dilaporkan, Jamwas menyatakan kesalahan Jaksa Sultoni dalam kasus tersebut, yakni rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa, yang tidak disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melainkan hanya ke Kasie Pidum saja.

Ia juga menyebutkan ada kesalahan juga dalam penitipan penahanan terdakwa, yang seharusnya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) tapi tetap dititipkan di Polres Jakbar

Jaksa Sultoni yang melepaskan bandar narkoba Gunawan Tjahyadi, dicopot dari jabatan fungsionalnya karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Gunawan Tjahyadi, bandar narkoba, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakbar yang dipimpin Haris Munandar.

Dakwaan dari JPU sendiri, selama satu tahun penjara, proses persidangan berlangsung singkat selama dua hari langsung vonis, yakni, 17 Februari dan 18 Februari 2009.

Kasus itu terungkap setelah terdakwa menghilang pasca divonis majelis hakim, dan baru ditangkap kembali pada 19 April 2009 oleh jajaran Kejari Jakbar di Bandara Soekarno Hatta.

Seharusnya yang mengawasi terdakwa sejak putusan itu, adalah, Jaksa Sultoni.

Jamwas menyatakan kendati demikian, Jaksa Sultoni masih diberikan kesempatan, untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

"Nanti suratnya disampaikan kepada yang bersangkutan melalui kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan," katanya.

Yang bersangkutan, kata dia, dikenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS). (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009