Semarang (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menegaskan pemerintah akan memakzulkan (impeach) atau menuntut sekolah-sekolah negeri jika tidak menyelenggarakan pendidikan gratis untuk tingkat SD-SMP.
"Tergantung siapa pihak yang tidak mau melaksanakannya,"tegas Mendiknas usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Jaringan Penelitian danPengembangan Pendidikan 2009 di Hotel Patra Jasa Semarang, Rabu..
Bambang juga menandaskan lagi sikap pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dari tingkat SD sampai SMP dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dia menyebut aturan ini sudah diatur dalam UU APBN 2008, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan maupun UUD 1945.
Ia mengaku sudah mengunjungi 10 kabupaten dan kotamadya di Jawa Tengah (Jateng) dan ternyata mereka sudah melaksanakan pendidikan gratis sesuai dengan versinya masing-masing.
"Sebab, pelaksanaan pendidikan gratis tidak selamanya harus selalu seragam, namun dilaksanakan sesuai dengan prinsip otonomi daerah, dan kemampuan daerah masing-masing," katanya.
Kesepuluh kabupaten/kota tersebut adalah Kudus, Jepara, Purwodadi, Kota Surakarta, Karanganyar, Sragen, Temanggung, Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas, kata Mendiknas.
Sementara, provinsi yang telah melaksanakan pendidikan gratis adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Menurut dia, pendidikan gratis sudah harus dilaksanakan pada tahun ini, terutama pada tingkat SD-SMP Negeri.
"Bahkan, beberapa daerah tersebut sudah memperluas pelaksanaannya mencakup SMA, SMK, madrasah dan sekolah swasta, sesuai kemampuan dan komitmen daerah masing-masing," katanya.
Ia mengatakan, indikator gratis ditentukan oleh pemerintah, bukan masyarakat, sebab masing-masing daerah tentunya mengetahui dan mengukur batas kemampuan masing-masing dalam menyelenggarakan pendidikan gratis.
Indikator gratis ditentukan oleh pemerintah sehingga pendidikan gratis dapat dilaksanakan dengan baik. "Terlebih lagi, pendidikan gratis tidak melarang adanya sumbangan," katanya.
Dia menilai sumbangan sekolah berbeda dari pungutan di mana dalam pungutan jumlah dan waktu ditentukan, sementara pada sumbangan tidak, sehingga kalau ada orangtua murid yang ingin menyumbang sekolah tidak dilarang, asal jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh sekolah. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009