Jakarta, (ANTARA News) - Tim Pemburu Koruptor, siap memberikan komisi (sharing fee) kepada otoritas Hongkong terkait penyitaan aset milik mantan Komisaris Utama Bank Harapan Sentosa (BHS), Hendra Rahardja (alm) di Hongkong.

"Kalau masalah sharing fee, mereka minta, kita oke-oke sajalah. Tolong sebutkan angkanya berapa," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya dilaporkan, penyitaan terhadap aset milik mantan Komut Bank Harapan Sentosa (BHS), (alm) Hendra Rahardja di Hongkong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terganjal permintaan komisi dari bank setempat.

Muchtar Arifin menegaskan kalau permintaan komisinya wajar, maka pihaknya tidak mempermasalahkannya.

"Kalau tidak wajar (komisinya), terlalu banyak. Kita keberatan," katanya.

Ia mengakui saat dirinya berada di Australia, permasalahan permintaan komisi itu sudah disampaikan.

"Dahulu saya katakan kepada pejabat Australia ketika ke Australia, uang yang kita cari cuman sedikit tidak sampai 400 ribu dolar, masa kita diminta sharing fee lagi, tapi kelihatan mereka tetap minta sharing fee," katanya.

Dikatakan, sampai sekarang posisi untuk mendapatkan aset obligor BLBI tersebut, masih dalam perundingan antara otoritas Australia dan Hongkong.

"Sampai sekarang posisinya belum bergerak. Maksud saya itu masih negoisasi antara otoritas Australia dan Hongkong, menyangkut sharing fee di Hongkong minta. Saya sudah sampaikan ke anggota tim kita dari tim pencari aset dan terpidana korupsi," katanya.

Aset milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut mencapai angka sembilan miliar dollar AS.

Selain memburu aset Hendra Rahardja di Hongkong senilai sembilan juta dolar AS, maka Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) juga melakukan penyitaan terhadap harta benda Komut BHS itu, antara lain tanah seluas 500 hektare di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Hendra yang kakak Edy Tansil itu meninggal dunia 26 Januari 2003 di Sydney, Australia, dalam status buron dan hampir diekstradisi oleh Pemerintah Australia.

Pada Maret 2003, Hendra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pengadilan in absensia di Indonesia.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009