"Untuk proses hukum kami sudah berkoordinasi," kata Effendi saat kegiatan pembagian bahan kebutuhan pokok bagi warga terdampak COVID-19 bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu.
Baca juga: Warga sipil dan oknum tentara ditangkap karena curi kabel Telkom
Baca juga: Polisi: Pencurian kabel primer telekomunikasi merupakan modus baru
Baca juga: Pencurian kabel primer di Mangga Besar buat Telkom rugi Rp37,7 juta
Menurut dia, koordinasi untuk proses hukum dikoordinasikan pula dengan Pomdam Jaya.
Dari informasi yang dihimpun, dari empat oknum TNI yang ditangkap dalam pencurian itu, tiga di antaranya merupakan personel Kodam Jaya, sedangkan satu lainnya merupakan oknum anggota Kodam Diponegoro yang bertugas di Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, 12 orang yang terdiri dari warga sipil dan oknum anggota TNI ditangkap dalam pencurian kabel milik PT Telkom di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dalam peristiwa pada 14 April 2020 itu, empat oknum TNI dan 10 warga sipil ditangkap dalam peristiwa pencurian kabel milik Telkom yang terjadi di Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten.
Dari delapan warga sipil yang ditangkap itu, delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Pencurian Kabel Telkom Mencapai 4.300 Kasus
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020