Jakarta, (ANTARA News) - Iklan yang menampilkan bakal calon presiden dan wakil presiden di sejumlah media elektronik maupun cetak sebelum penetapan capres dan cawapres, tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal, kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
"Posisinya saat ini masih bakal calon, tidak ada yang namanya calon. Artinya apa yang dilakukan para bakal calon tidak bisa disebut sebagai kampanye di luar jadwal karena belum ditetapkan sebagai calon," katanya yang ditemui di Gedung KPU di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini belum ada capres dan cawapres karena KPU belum resmi menetapkan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Setelah ditetapkan sebagai calon, maka capres dan cawapres harus memenuhi semua ketentuan dalam undang-undang, termasuk mengenai kampanye.
"Aturannya sulit untuk mengatakan bahwa mereka kampanye karena posisinya belum sebagai calon. Mereka adalah bakal calon," katanya menegaskan.
Kampanye dimulai tiga hari setelah KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres beserta nomor urut dalam pilpres. Saat ini KPU juga masih membahas mengenai kemungkinan jadwal penetapan capres dan cawapres dimajukan.
Penetapan capres dan cawapres serta nomor urut sedianya dilaksanakan pada 9 Juni karena KPU memberikan waktu bagi partai politik dan gabungan partai untuk mengajukan bakal calon pengganti jika bakal capres dan cawapres yang telah diajukan tidak memenuhi syarat.
Namun, hasil verifikasi syarat administratif para calon menunjukkan semuanya telah lengkap dan memenuhi sehingga dipastikan tidak ada pengajuan bakal calon pengganti.
Andi menjelaskan, jika penetapan pasangan capres dan cawapres dilaksanakan pada 29 Mei, maka tiga hari setelahnya yaitu 2 Juni mulai dilaksanakan kampanye.
"Itu kalau dilakukan perubahan tanggal penetapan. Demikian juga kalau penetapannya tanggal 1 Juni, pengambilan nomor urut tanggal 2 Juni, maka tiga hari kemudian mulai kampanye," katanya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009