"Kami minta majelis hakim konstitusi menghitung ulang perolehan suara karena telah terjadi penggelembungan suara dengan tujuan-tujuan tertentu," kata Ketua Tim Pengacara PDIP, Ria Dwi Latifa SH di sela-sela sidang sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Ria menuturkan beberapa Dapil yang hasil penghitungan suaranya bermasalah seperti Jawa Barat, Barito dan Banjar di Kalimantan Selatan.
Khusus di Kabupaten Banjar, Ria mempertanyakan soal rekapitulasi suara Pemilu yang dilakukan tiga kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Ini kan tidak masuk di akal, masa direkap tiga kali dengan hasil yang berbeda-beda tetapi dilakukan oleh institusi yang sama," tuturnya.
Ia menduga, praktik seperti itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian bahkan kesengajaan yang dilakukan oknum penyelenggara Pemilu untuk merugikan partai politik (parpol).
"Dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kami mau mengatakan bahwa Pemilu Legislatif lalu terjadi banyak kesemrawutan dan kecurangan," tambah Ria.
Menurut Ria, praktik kotor berupa penggelembungan dan penghilangan suara saat Pemilu lalu tidak semata-mata merugikan PDIP tetapi juga parpol-parpol peserta Pemilu lainnya.
"Kami mau tegaskan bahwa PDIP ingin membuka mata semua pihak bahwa ada perkara di sini.Jadi bukan semata-mata menyangkut soal perolehan kursi yang berkurang," ujar Ria.
Saksi-saksi yang diajukan oleh kubu PDIP dalam persidangan di MK sebagian besar merupakan saksi dari parpol lain yang mengetahui adanya perbedaan hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS dan PPK dengan pleno di tingkat KPU kabupaten dan provinsi.
Salah satunya yaitu Mahmud, saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang ikut menyaksikan dan menandatangani formulir DA-1 di PPK Martapura Barat Kalimantan Selatan.
Saat rekapitulasi di PPK Martapura Barat, Partai Indonesia Baru memperoleh 257 suara, Golkar 1.255 suara dan PNBKI 523 suara. Namun saat pleno di KPU Banjar, PIB memperoleh 167 suara, Golkar 1.055 suara dan PNBKI 872 suara.
"Pengurangan dan penggelembungan suara terjadi di KPU Kabupaten Banjar. Saya bawa bukti berupa catatan saat rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU," tutur Mahmud kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Machfud MD. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009