Jakarta (ANTARA News) - Ida Laksmiwati, istri Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar urung memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR), Nasrudin Zulkarnaen yang diduga melibatkan suaminya.

"Klien kami dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang, karena sakit," kata Kuasa hukum Ida, Yanto Aprianto, di Jakarta, Rabu.

Sehari sebelumnya, Ida mendatangi kantor Sekretariat Negara dan Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan dan pemanggilan terhadap Kapolri atau Kapolda guna memperjelas status dan penyidikan suaminya.

Pemanggilan pertama dari Polda Metro Jaya kepada Ida dilayangkan melalui surat bernomor SPGL 10137 V/2009 dan diterima pada 25 Mei lalu.

Yanto mengatakan dia tidak mengatahuii materi yang akan diajukan penyidik kepada kliennya itu.

Terkait dengan pemanggilan berikutnya, Yanto menjamin kliennya akan kooperatif dalam proses pemeriksaannya sebagai saksi.

"Untuk kapan akan dipanggil kembali, itu tergantung dengan penyidik saja," katanya.

(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009