Jakarta (ANTARA News) - Surat ijin perpanjangan penahanan terhadap Wiliardi Wizard selama 40 hari, sudah diterima tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR), Nasrudin Zulkarnaen itu seminggu yang lalu.

Kuasa hukum Wiliardi, Yohanes Jacob mengatakan bahwa surat izin perpanjangan penahanan itu diterima kliennya pada tanggal 19 Mei lalu bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan sebelumnya.

"Kami tahu tentang surat itu justru dari klien saya saat ditemui di tahanan Markas Besar Kepolisian RI tadi siang," kata Yohanes saat dihubungi melalui telepon, di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, ketidaktahuan tim kuasa hukum mengenai sudah dikeluarkkannya surat izin perpanjangan penahanan Wiliardi adalah kesalahan kurir atau administrasi saja.

Yohanes menambahkan bahwa tim kuasa hukum terakhir ketemu dengan Wiliardi dua minggu lalu saat klien menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Sejak saat itu, kami baru bisa bertemu klien hari ini karena ada pembatasan kunjungan terhadap klien," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai pembatasan kunjungan tim kuasa hukum, Yohanes mengaku tidak keberatan sejauh hal tersebut masih dalam batas wajar.

"Itu kan kebijakan kepolisian, sepanjang itu wajar kami ikuti. Lagipula klien kami masih dalam hak kepolisian," katanya.

Terkait ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Yohanes menerangkan bahwa tim kuasa hukum Wiliardi sudah menyiapkan point-point yang akan meringankan kliennya saat di pengadilan nanti.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009