Jakarta (ANTARA) - Sejumlah toko dan UMKM yang tidak mendapat pengecualian dalam peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap beroperasi di hari keenam kebijakan untuk pencegahan penularan virus corona COVID-19 di DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan di Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, Rabu, beberapa pelaku usaha seperti toko furnitur, toko elektronik, bengkel, dan sejumlah kafe masih beroperasi seperti biasa.

Volume lalu lintas kendaraan di jalan raya tetap sama seperti sebelum diberlakukannya kebijakan PSBB di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4) pekan lalu. Kendati demikian, lalu lintas di sejumlah jalan wilayah Kecamatan Jagakarsa sudah lebih sepi ketimbang hari-hari biasa sebelum terjadi wabah corona.

Kelompok masyarakat di pemukiman pun masih tampak berkumpul bercengkrama sesama warga dalam satu lingkungannya meski tidak lebih dari lima orang. Selain di lingkungan rumah, beberapa warga dalam jumlah di bawah lima orang juga terlihat berbincang-bincang di warung kopi.

Aktivitas di Pasar Jaya Lenteng Agung terlihat masih ramai seperti biasanya. Baik pembeli maupun penjual kini sudah mengenakan masker yang terbuat dari kain atau masker medis.

Salah seorang warga Jagakarsa Mimi mengatakan bahwa kesadaran masyarakat sudah mulai timbul dengan memakai masker saat keluar rumah. Namun, dia menilai pengguna masker masih belum benar.

"Saya lihat bagus sudah banyak yang pakai masker. Tapi pemakaiannya belum benar, ada penjual pakai masker menutupi dagu, ada yang belanja pakai sarung tangan tapi masuk mobil sarung tangannya tidak dilepas," kata Mimi.

Dia juga menyebut ada warga yang menutup akses suatu jalan di dekat rumahnya dengan portal, namun warga yang berjaga lebih dari lima orang berkumpul sambil mengobrol bersama.

PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 7 April 2020. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menerapkan PSBB tersebut pada 10 April 2020 dengan mempertimbangkan waktu untuk sosialisasi terhadap langkah pencegahan COVID-19 tersebut kepada masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dan meminta seluruh warga Jakarta wajib menaati kebijakan tersebut. Dalam Pergub itu mengecualikan 10 sektor bidang usaha maupun instansi yang tetap beroperasi.

Sektor tersebut adalah yang bergerak di bidang kesehatan, kedua sektor bahan pangan makanan dan minuman, ketiga bidang energi, keempat sektor komunikasi dan teknologi, kelima sektor keuangan; perbankan; dan pasar modal.

Selanjutnya, keenam bidang logistik, ketujuh bidang konstruksi, kedelapan industri strategis, kesembilan pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, dan kesepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.*

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020