Jakarta, 26/5 (ANTARA) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan soal perolehan suara nol di dua kabupaten di Provinsi Papua yaitu Kabupaten Paniai dan Yahukimo.

Ditemui ANTARA di sela-sela sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, Koordinator Tim Pengacara DPP PKS, Zainuddin Paru SH mengatakan dari berita acara rekapitulasi Pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Distrik/Kecamatan (PPD) sebetulnya PKS mendapat suara yang cukup signifikan di dua kabupaten itu.

Namun setelah dilakukan pleno rekapitulasi suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan KPU Provinsi Papua ternyata PKS sama sekali tidak memperoleh satu suara pun.

"Kita punya bukti berita acara penghitungan suara di tingkat TPS, KPPS dan PPD ," kata Zainuddin yang juga Ketua Biro Hukum Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PKS itu..

Tanpa bermaksud menuding pihak-pihak tertentu, Zainuddin mengatakan proses Pemilu di Papua selama ini memang "sarat" dengan berbagai permasalahan. Hal itu terjadi karena masyarakat belum sepenuhnya sadar dan mengerti tentang peran politiknya sebagai warga negara.

Khusus di wilayah provinsi ujung timur Indonesia itu, PKS juga menggugat keputusan KPU Papua terhadap penetapan perolehan suara Pemilu di Deerah Pemilihan (Dapil) Papua 4 dan 5.

Menurut Zainuddin, dari data berita acara hasil penghitungan suara di tingkat TPS, KPPS dan PPD seharusnya PKS meraih masing-masing satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari kedua Dapil tersebut.

Dapil Papua 4 meliputi Kabupaten Jayawijaya, Puncak Jaya, Puncak Mulia, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo. Sedangkan Dapil Papua 5 meliputi Kabupaten Mimika, Paniai, Nabire, Deai dan Dogiai.

"Yang jelas semua persoalan ini akan kami buka di persidangan MK agar semuanya menjadi jelas dan kebenaran dapat ditegakan," kata Zainuddin.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009