Kendari (ANTARA News) - Lokasi penambangan emas di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dibuka secara resmi 1 November 2008 lalu harus dikosongkan sebelum kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 8 Juli 2009.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Djoko Satryo di Kendari, Selasa, mengatakan pengosongan lokasi tambang emas merupakan kebijakan pemerintah daerah beserta jajaran Muspida setempat.

Pihak kepolisian hanya mendukung kebijakan pemerintah daerah menyambut agenda nasional pilpres yang akan digelar 8 Juli 2009 mendatang.

"Puluhan ribu penambang akan menunaikan hak demokrasi sehingga dianjurkan kembali ke daerah masing-masing. Penyelenggara Pemilu tidak menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi tambang," kata Kapolda Djoko.

Selain itu, penertiban penambangan emas dapat dilakukan karena alasan kerusakan lingkungan dan peningkatan kejahatan konvesional yang terjadi akhir-akhir ini.

"Pemerintah daerah beserta jajaran Muspida sudah menggelar rapat tentang pengosongan lokasi tambang sebelum kampanye pilpres karena terindikasi kategori rawan," katanya.

Penambang diimbau menerima kebijakan pemerintah menutup sementara kegiatan penambangan emas yang potensinya ditaksir mencapai 156 ribu ton agar tidak terjadi benturan di lapangan.

"Mulai sekarang dilakukan sosialisasi pengosongan lokasi tambang emas sehingga penambang yang jumlah mencapai puluhan ribu orang menyiapkan diri meninggalkan lokasi sebelum kampanye tersebut," kata Kapolda Sultra.

Mengantisipasi reaksi masyarakat atas kebijakan pemerintah daerah maka pemerintah daerah bersama aparat terkait dari Kepolisian, TNI serta instansi terkait akan proaktif.

Kadis Kehutanan Sultra, Amal Jaya mengatakan lahan seluas 37.500 Ha yang berpotensi mengandung logam mulia tersebut berada dalam kawasan hutan produksi sehingga harus melalui mekanisme pinjam pakai lahan dari Menteri Kehutanan.

"Bagi siapa saja yang memanfaatkan kawasan produksi tanpa izin pinjam pakai terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 milliar," kata Amal Jaya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009