Bengkulu (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tetap yang akan mengikuti Pilpres 8 Juli 2009.
"Saya baru mendapat laporan dari Jakarta bahwa seluruh persyaratan ketiga pasangan calon sudah tuntas," kata Ketua KPU pusat, Abdul Hafis Anshary di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan, jika ketiga pasangan sudah melengkapi persyaratan maka tidak perlu menunggu hingga tanggal 9 Juni mendatang untuk ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres yang sah.
Persyaratan utama, yakni tes kesehatan, menurut dia, sudah selesai dilaksanakan ketiga pasangan calon. Demikian juga dengan 31 item persyaratan lainnya termasuk laporan harta kekayaan.
"Yang paling utama adalah laporan kesehatan jasmani dan rohani dan ini sudah tuntas," katanya.
Abdul mengatakan, pihaknya berkeinginan penetapan pasangan capres-cawapres dilangsungkan bertepatan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional pada 31 Mei mendatang.
Sementara jadwal debat capres, menurut dia, sudah ditetapkan akan dimulai pada 18 Juni mendatang.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009