Karimun, Kepri (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY), Selasa, memeriksa lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK), terkait lima putusan praperadilan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan kasus perdagangan manusia dengan terdakwa, H Yusuf, warga Malaysia.

"Kedatangan kami kemari, sebagai tindaklanjut dari laporan Kepala Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri dan Kejaksaan TBK," kata Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga KY, Soekotjo Soeprapto, di PN TBK, Selasa.

Soekotjo Soeprapto menjelaskan bahwa sebelumnya KY juga telah meminta keterangan dari pelapor Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, Kejaksaan TBK dan Polres Karimun.

"Sesuai standar operasi, sekarang kami kemari untuk mengklarifikasi laporan tersebut langsung ke pihak terlapor (PN TBK), klarifikasi bertujuan untuk memperoleh informasi yang benar terkait laporan tersebut, hasil klarifikasi itu nantinya akan kami bawa dalam rapat pleno KY," jelasnya.

Lima hakim yang diperiksa adalah Zainuddin, Sri Rezeki Marsinta, Andi J Konggoasa, Wisnu Widiastuti, dan Wahyu Iman Santoso.

Namun, dalam kesempatan itu KY hanya bisa memeriksa tiga dari lima hakim karena dua nama terakhir sudah tidak menjabat sebagai hakim lagi di PN TBK.

"Dua hakim diantaranya sudah tidak bertugas di PN TBK, namun kedua hakim itu tetap akan kami datangi untuk dimintai keterangannya," tuturnya.

Ditempat yang sama menurut Koordinator Bidang Penilaian Hakim Agung dan Seleksi Hakim Agung KY, Mustafa Abdullah, pihaknya memeriksa seluruh berkas perkara dan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

"Hasil pemeriksaan akan kami bawa dalam rapat pleno, bila dalam rapat tersebut ditemukan bukti, akan kami tindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi," katanya.

Tidak dijelaskan secara detail rekomendasi yang dimaksudnya sebagai sanksi.

"Jangan bicara sanksi dulu, semuanya ditetapkan melalui rapat pleno," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kedatangan dua koordinator bidang KY berikut dengan enam stafnya, terkesan mendadak, pemberitahuan kedatangannya disampaikan satu hari sebelumnya melalui fax yang ditujukan ke PN TBK.

KY memaparkan akan memeriksa lima putusan praperadilan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri yang berstatus sebagai termohon, berikut dengan majelis hakimnya dan kasus perdagangan orang.

Dakwaan Jaksa Salah

Sementara menurut Ketua Majelis Hakim Kasus Perdagangan Orang, Zainuddin, ada tiga alasan majelis membebaskan terdakwa H. Yusuf, yakni pertama korban yang dinyatakan sebagai TKI masih berada di TBK, korban direkrut untuk dipekerjakan sendiri di kebun milik terdakwa dan ketiga dakwaan jaksa salah.

"Ungkapan tersebut merupakan jawaban saya, menjawab pertanyaan dari KY. Setelah saya paparkan ketiga alasan itu, KY malah mempertanyakan kenapa dakwaan penuntut terhadap terdakwa tidak dibatalkan saja. Saya jawab lagi perkara tersebut tetap saya lanjutkan karena saya ingin mengecek sejauh mana kebenaran dari dakwaan tersebut," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009