di dalamnya berisi 30 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,

Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara mengamankan MR (28), seorang nelayan yang mengedarkan 30 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya diterima di Medan, Rabu, mengatakan penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Rel Kereta Api sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya, personel Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca juga: Polres Sumenep tangkap nelayan pengedar narkoba


Pada saat akan diamankan, tersangka sedang duduk di pinggir jalan. Saat melihat kedatangan petugas, nelayan tersebut membuang satu kotak rokok merek Gudang Garam.

"Setelah diperiksa petugas ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan, di dalamnya berisi 30 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya pula.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan membenarkan bahwa barang yang diamankan itu adalah miliknya.

Barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti tersebut 30 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu-sabu dengan berat 3,95 gram, satu bungkus plastik transparan sedang kosong, dan satu buah kotak rokok merek Gudang Garam.

"Kemudian satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih BK 4829 QAF," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu pula.
Baca juga: Polisi deteksi 200 gram sabu-sabu terdistribusi ke Kampung Bahari

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020