Bandarlampung (ANTARA News) - Sidang perdana kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana dengan terdakwa Sugiharto Wiharjo alias Alay, Selasa, mendapatkan pengamanan ketat polisi.

Tersangka Alay dibawa ke gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang pukul 09:00 WIB, dengan mobil khusus dan mendapatkan pengawalan berlapis dari aparat kejaksaan dan kepolisian.

Begitu tiba di gedung Pengadilan Negeri, Alay langsung ditempatkan di ruang tahanan pria bersama tahanan kejaksaan tinggi lainnya, namun hal tersebut tidak berlangsung lama.

Beberapa menit kemudian, Alay dipindahkan ke ruang tahahan wanita Pengadilan Negeri Tanjung Karang menunggu persidangan dimulai.

Di dalam ruang tersebut, Alay tampak tersenyum kepada wartawan, namun tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Kemudian tepat pukul 10:30 WIB, Alay yang mengenakan kemeja putih dan rompi bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung" serta celana hitam, memasuki ruang persidangan utama PN Tanjung Karang.

Persidangan perdana yang menghadirkan bos Tripanca Grup ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat yang ingin melihat langsung mantan pemilik BPR terbesar di Indonesia itu duduk di kursi pesakitan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua M Asnun tersebut, polisi memeriksa secara ketat para pengunjung yang memasuki ruang sidang, bahkan dengan menggunakan metal detektor.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas M Asnun, Andreas Suharto, dan Sri Widiastuti, dengan 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas dakwaan yang dibacakan JPU setebal 261 halaman dan dibacakan secara bergantian.

Alay didakwa melakukan kejahatan perbankan dengan cara pemberian fasilitas kredit kepada 177 debitur fiktif dengan nilai Rp732,5 miliar, yakni kepada 105 debitur yang merupakan kelompoknya dengan nilai Rp395 miliar, serta kepada 72 debitur fiktif atas nama Tripanca Grup senilai Rp335 miliar.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009