Jakarta (ANTARA News) - Yusuf Setiawan, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Provinsi Jawa Barat, meninggal dunia.

Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan Yusuf meninggal akibat menderita sejumlah penyakit, antara lain liver akut dan gula.

"Jadi ada komplikasi penyakit," katanya.

Menurut Feri, Yusuf meninggal Selasa dini hari (26/5) sekitar pukul 02.00 WIB, setelah dirawat selama tiga hari di RS Medistra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Saat ini jenazah sudah dibawa pihak keluarga dengan pengawalan petugas KPK dan akan dimakamkan hari ini juga, katanya.

Feri menjelaskan, kasus pidana korupsi yang menjerat Yusuf otomatis berhenti, namun KPK masih bisa mengupayakan penuntasan kasus itu, terutama berkaitan dengan pemulihan kerugian negara.

"Terkait pengembalian uang bisa diupayakan melalui jalur perdata melalui kerjasama dengan kejaksaan," katanya.

Yusuf ditahan KPK di Polres Jakarta Pusat. Dia adalah Dirut PT Setiajaya Mobilindo yang menjadi rekanan Pemprov Jawa Barat dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat.

KPK menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek yang dilaksanakan dengan menggunakan keuangan daerah tahun 2003-2004 itu, dimana negara diduga rugi sekitar Rp48,8 miliar.

Selain Yusuf, kasus itu juga menjerat sejumlah mantan pejabat Jawa Barat, termasuk mantan gubernur Danny Setiawan. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009