Jakarta (ANTARA News) - Yusuf Setiawan, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Provinsi Jawa Barat, meninggal dunia.

Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan Yusuf meninggal akibat menderita sejumlah penyakit, antara lain liver akut dan gula.

"Jadi ada komplikasi penyakit," kata Feri.

Menurut Feri, Yusuf meninggal pada 26 Mei sekitar pukul 02.00 WIB. Dia meninggal setelah dirawat selama tiga hari di RS Medistra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Jenazah sudah dibawa oleh pihak keluarga dengan pengawalan petugas KPK. Rencananya, jenazah akan dimakamkan hari ini.

Feri menjelaskan, kasus pidana korupsi yang menjerat Yusuf secara otomatis berhenti. Namun, KPK masih bisa mengupayakan penuntasan kasus tersebut, terutama terkait dengan pemulihan kerugian negara.

"Terkait pengembalian uang bisa diupayakan melalui jalur perdata dengan bekerjasama dengan kejaksaan," kata Feri.

Yusuf ditahan oleh KPK di Polres Jakarta Pusat. Dia adalah Dirut PT Setiajaya Mobilindo, rekanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat.

KPK menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek yang dilaksanakan menggunakan keuangan daerah tahun 2003-2004 itu. Negara diduga mengalami kerugian sekira Rp48,8 miliar akibat kasus tersebut.

Selain Yusuf, kasus itu juga menjerat sejumlah mantan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009