Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Mahasiswa Islam mengingatkan organisasi kepemudaan tetap harus netral dan jangan membuka peluang terjadinya kooptasi terhadap organisasi kepemudaan dalam RUU tentang Kepemudaan.
Demikian Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Arip Musthopa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipimpin Ketua PAH III DPD Faisal Mahmud.
Dalam rapat di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin itu Arif Mustofa menyatakan, RUU Kepemudaan dikhawatirkan kembali mengkooptasi atau mengendalikan organisasi kepemudaan.
Pengendalian organisasi kepemudaan yang dikhawatirkan itu antara lain, melalui perlindungan pemuda dari pengaruh destruktif ideologi serta sebuah wadah berhimpun organisasi mahasiswa dan pemuda.
Diharapkan pembahasan RUU ini menjadi momentum menertibkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
HMI mengingatkan pemerintah agar tidak kembali mengooptasi atau mengendalikan organisasi kepemudaan, baik organisasi mahasiswa maupun pemuda, melalui RUU tersebut.
Hal itu mengingat rumusan RUU Kepemudaan menyatakan, Pemerintah dan pemerintah daerah melindungi pemuda dari pengaruh destruktif ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Seharusnya, perlindungan pemerintah cukup terhadap pengaruh lingkungan domestik dan global yang membahayakan mental atau fisik pemuda sebagai ancaman degenerasi (lost generation) dan demoralisasi.
Perlindungan, antara lain meliputi dampak negatif narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); human immunodeficiency virus (HIV)/acquired immunodeficiency syndrome (AIDS) serta pornografi dan porno aksi.
"Yang bersifat ideologi tidak perlu dilindungi. Bisa saja pemerintah berdalih sebagai perlindungan padahal membatasi gerak organisasi kepemudaan atau pemuda," katanya.
Selain HMI, RDPU juga menghadirkan Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Besli Pangaribuan, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Rizal Marcos Lumombo, Ketua Umum PPHI Nyoman Gde Agus serta perwakilan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor
Selain itu, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Mereka mengkritisi RUU Kepemudaan yang dirumuskan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga yang dilahirkan setelah UU Keolahragaan.
Pemberdayaan
Arip menganjurkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan pemuda, bukan mengatur dan mengendalikannya melalui kebijakan.
Pelaksanaannya melalui penyediaan dan penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan yang terlepas dari kemandiriannya menyelenggarakan kegiatan kepemudaan.
Selain pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan "youth center" sebagai prasarana dan sarana kepemudaan di area wilayahnya, perguruan tinggi juga perlu menyediakan "student center" sebagai prasarana dan sarana kepemudaan di area kampus.
Setelah disediakan, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi bersangkutan wajib mempertahankan keberadaannya serta mengoptimalkan penggunaannya.
"Kampus juga memberi peluang kepada organisasi kemahasiswaan ekstra kampus untuk beraktivitas di dalam kampus sebagai bagian civitas akademika. Tidak cuma sekretariatnya di dalam kampus," katanya.
Sayangnya, hingga sekarang di banyak kampus organisasi kemahasiswaan ekstra kampus tidak dibolehkan beraktivitas di dalam kampus.
Jika organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dibolehkan beraktivitas di dalam kampus, maka RUU Kepemudaan merupakan antitesis Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK).
Pemberlakuan kebijakan pemerintah tersebut mengubah format organisasi kemahasiswaan yang melarang mahasiswa berpolitik.
Arip juga menyoroti rentang usia pemuda 18-35 tahun dalam RUU dibanding 15-24 tahun yang direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pengaturan rentang usia berdimensi kepemimpinan dan kaderisasi di tengah pewacanaan peran mahasiswa dan pemuda beserta organisasinya. "Usia pemuda lebih baik tidak terlalu lama," katanya.
Alasannya, status di organisasi kepemudaan di Indonesia sering dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan yang menyebabkan kalangan tertentu betah berlama-lama di KNPI dan OKP tertentu lainnya. "Yang akhirnya mereduksi potensi kemanusiannya sendiri," kata Arip.
Menurut dia, sebaiknya periode transisi antara anak-anak dan dewasa adalah 15 tahun yang terhitung berdasarkan masa studi sejak tamat sekolah menengah atas hingga tamat kuliah sarjana, magister dan doktor.
"Kalau start di usia 18 tahun maka maksimal di usia 33 tahun. Kalau masa studi dipersingkat, bisa jatuh di 30 tahun. Spirit kami, makin muda makin baik," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009