Debitur terdampak COVID-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank/perusahaan pembiayaanJakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah debitur bank yang telah direstrukturisasi karena terdampak COVID-19 per 13 April 2020 mencapai 262.966 debitur.
Sementara jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan 150.345 debitur.
"Debitur terdampak COVID-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank/perusahaan pembiayaan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: OJK beri ruang gerak IJK dalam ringankan debitur terdampak COVID-19
Sekar menjelaskan, persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen bank/perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan OJK memberikan kewenangan kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam melakukan proses restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur maupun nasabah yang terdampak COVID-19.
Ia memastikan proses restrukturisasi kredit ini diberikan secara seimbang agar sektor riil mendapatkan stimulus untuk bertahan dalam ancaman wabah dan industri perbankan juga tidak mengalami kesulitan dalam mengelola arus kas.
Oleh karena itu, OJK memberikan kebebasan kepada bank dalam menentukan opsi restrukturisasi kredit yang dapat dipilih antara lain dengan menurunkan suku bunga kredit, membebaskan bunga atau biaya pokok serta memperpanjang jangka waktu pemberian kredit.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam POJK tersebut, perbankan dapat menerapkan kebijakan stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berlaku hingga akhir Maret 2021 antara lain dengan melakukan penetapan kualitas aset serta melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak COVID-19.
Baca juga: OJK: 10.206 nasabah perusahaan pembiayaan dapat relaksasi kredit
Baca juga: OJK beri kewenangan bank untuk restrukturisasi kredit terkait COVID-19
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020