Kedatangan para pendemo yang sebagian besar adalah kaum ibu, Senin siang itu, langsung diterima Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Maluku, M. Saleh Thio dan Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov), Piet Norimarna.
Martina, mewakili para pendemo meminta Pemprov Maluku secepatnya dapat membayarkan hak-hak mereka sebagai pengungsi di antaranya bahan bangun rumah (BBR), uang tukang, dan uang pemulangan.
"Pemerintah jangan tipu kami terus. Katanya akan dibayarkan dalam tahun ini tapi tidak pernah ada," kata Martina dan diiyakan para pengungsi lainnya.
Usai mendengar tuntutan dan keluhan para pengungsi, Saleh Thio yang belum genap dua bulan menjabat Kadinsos Maluku menggantikan dr. Venno Tahalele, meminta para pengungsi untuk bersabar lagi, karena harus mempelajari berkas-berkas data pengungsi yang ditinggalkan pejabat lama.
"Berkas yang ada tidak sama dengan berkas yang baru masuk. Kalau dulu saat mengungsi hanya terdata satu kepala keluarga (KK), tetapi sekarang bisa jadi lima KK. Padahal dulu itu cuma satu KK yang mengungsi. Kami cek lagi pengungsi yang sebenarnya dengan data yang diterima Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Thio.
Ia juga meminta para pengungsi dapat melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) Maluku ataupun pihak berwajib jika ada pengungsi yang sudah menerima hak-haknya, tetapi masih mendaftar lagi sebagai pengungsi yang tersisa.
Usai memberikan penjelasan, Thio kemudian menyuruh stafnya mencatat nama-nama para pendemo dan memberikan mereka ongkos transpor pulang ke rumah.
"Ini bukan uang tutup mulut, tapi ongkos mobil pulang ke rumah masing-masing. Ini uang pribadi saya bukan uang negara. Saya minta semuanya bisa mendukung kami menyelesaikan sisa pengungsi ini secepatnya," kata Thio.
Saat ditanya wartawan tentang kelanjutan kesepakatan penyelesaian sisa pengungsi korban konflik sosial Maluku sebanyak 12.080 KK telah ditandatangani Departemen Sosial bersama Pemprov Maluku dan Kabupaten/Kota, 12 Februari 2008 lalu, Saleh Thio mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu dengan MoU ini, nanti akan saya cek dan pelajari lagi karena baru dua bulan menjabat Kadis Sosial Maluku," katanya.
Berdasarkan MOU yang ditandatangani, sisa pengungsi yang belum tertangani di Maluku sebanyak 12.080 KK dan tidak ada penambahan jumlah apa pun lagi.
MoU yang ditandatangani itu mencantumkan kewajiban Depsos menanggung 60 persen dana yang dibutuhkan dan diperuntukkan untuk bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp10 juta/unit, sedangkan Pemprov Maluku menanggung 50 persen uang pemulangan dan ongkos kerja rumah, dan sisanya ditanggung masing-masing Kabupaten/kota.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009