Pekanbaru (ANTARA) - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus COVID-19 oleh Pemerintah Kota Pekanbaru akan efektif setelah Peraturan Walikota ditandatangani Gubernur Riau.
"Kini Peraturan Wali Kota (Pekanbaru) masih di Gubernur, kemarin sore kami kirim," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada ANTARA, di Pekanbaru, Selasa.
Mas Irba H Sulaiman mengatakan, jika diperkirakan besok Rabu (15/4) Perwako sudah diterima dari Pemprov Riau, maka butuh waktu dua hari untuk disosialisasikan ke masyarakat.
"Sehingga sesuai rencana Tim Gugus Tugas COVID-19, PSBB sudah efektif berlaku 17 April 2020," katanya.
Baca juga: 40.000 warga Pekanbaru akan dapat bantuan selama PSBB
Baca juga: Riau dorong PSBB di Pekanbaru karena positif COVID-19 terus naik
Sebelum ditandatangani Gubernur Riau, aturan tersebut akan dicek lebih dulu agar tidak bertentangan dengan aturan lainnya.
"Gubernur akan melihat kembali agar nantinya ada keharmonisan dengan Pergub. Jangan sampai ada peraturan yang tidak sinkron antara Perwako dengan Pergub," kata Irba.
Dia menjelaskan, PSBB yang akan diterapkan oleh Kota Pekanbaru berbeda dengan yang sudah dijalankan DKI Jakarta dimana merumahkan masyarakat 1x24 jam. PSBB yang diatur dalam Perwako adalah pemberlakuan jam malam. Nantinya, warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Namun, aturan ini tidak kaku bagi masyarakat yang memiliki urusan penting dan mendesak.
"Kita tetap memberikan perlakuan khusus buat masyarakat atau ojek online. Misalkan, mengantarkan warga untuk berobat atau membeli obat yang sifatnya mendesak. Tapi kalau tujuannya hanya untuk main ke mal, atau tidak ada keperluan mendesak, kita larang," kata Irba.
Di luar jam malam itu selama PSBB, masyarakat masih bisa beraktivitas pada siang hari. Namun, wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.
Artinya saat siang hari masyarakat Pekanbaru yang punya usaha makanan tetap bisa beraktivitas tetapi dengan syarat memenuhi protokol COVID-19.
"Warung bisa tetap buka sampai malam tapi hanya melayani pembelian sistem bungkus, tidak makan di tempat," katanya.
PSBB itu juga mengatur soal bus hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada. Aturan itu berlaku untuk bus ke luar kota ataupun di dalam kota.
"Bus antar kota antar provinsi, misalkan, hanya boleh membawa 50 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia. Begitu juga bus kota," kata Irba.*
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020