Jakarta (ANTARA) - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengingatkan agar Indonesia dapat mengantisipasi dampak yang terjadi pasca pandemi COVID-19, khususnya di bidang ekonomi dan investasi.
"Jangan sampai saat keadaan membaik kita malah ketinggalan kereta. Harus diantisipasi dan dipersiapkan," kata Rosan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa
Ia mengatakan bidang ekonomi dan investasi mengalami tekanan cukup kuat selama meluasnya virus Corona di seluruh dunia.
Menurutnya, para investor di seluruh dunia saat ini memang masih dalam status melihat keadaan dan menahan investasinya. Aliran dana asing atau capital outflow juga terjadi cukup signifikan selama masa pandemi COVID-19.
"Indonesia juga kena imbasnya. Tapi harus diingat ini juga terjadi di seluruh dunia," ujarnya.
Baca juga: Kadin Jatim gandeng Aptiknas beri solusi UMKM bertahan saat COVID-19
Ia menilai upaya melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah langkah antisipasi dan respon terhadap kondisi ekonomi saat ini.
"Dampak dari RUU Cipta Kerja saat ini mungkin memang belum terlihat, tapi kalau ini semua sudah berakhir akan sangat terasa. Kita memang butuh kemudahan investasi," katanya.
Apalagi, lanjut dia, iklim investasi di Indonesia mempunyai potensi karena fundamental ekonomi Indonesia yang bagus dan relatif stabil sebelum adanya COVID-19.
"Soal investasi ini, kita harus prepare dan siap saja. Jadi, ketika ekonomi membaik kita juga sudah mempunyai reformasi struktural yang baik juga," ucapnya.
Baca juga: Kadin apresiasi pemerintah antisipasi dampak krisis ekonomi COVID-19
Saat ini, Rosan mengatakan, RUU Cipta Kerja sudah masuk tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hari ini, Selasa (14/4), Baleg DPR menyelenggarakan Rapat Kerja dengan perwakilan pemerintah yang terdiri dari 11 kementerian untuk mendengarkan penjelasan pemerintah terkait draf RUU Cipta Kerja tersebut.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Peremonomian Airlangga Hartarto memaparkan susunan Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja kepada Badan Legislatif DPR saat rapat kerja di Senayan, Jakarta.
“Kebijakan lanjutan yang harus dilakukan adalah transformasi struktural di bidang ekonomi. Untuk transformasi struktural ekonomi, untuk melengkapi kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), RUU Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa klaster,” kata Airlangga yang disiarkan langsung di Jakarta, Selasa (14/4).
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020