Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal membantah menerima suap sebesar Rp500 juta dari mantan eksekutif Grup Lippo, Billy Sindoro dalam kasus sengketa hak siar pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris.

Iqbal menyatakan hal itu ketika diminta keterangan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Menurut Iqbal, beberapa pertemuannya dengan Billy Sindoro hanya membicarakan permasalahan bisnis di Indonesia secara umum.

Dia membantah semua fakta persidangan, termasuk bukti rekaman video yang memperlihatkan perpindahan tas berisi uang Rp500 juta dari tangan Billy ke tangan Iqbal.

Menurut Iqbal, Billy tidak menyerahkan tas kepadanya, melainkan meletakkan tas berisi uang tersebut di lantai lift. Iqbal berada di dalam lift tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Hotel Aryadhuta, Jakarta, setelah keduanya bertemu. "Tas itu hanya diletakkan di lantai," kata Iqbal.

Hal itu berbeda dengan keterangan Billy yang menegaskan ada serah terima tas secara langsung antara dirinya dan Iqbal di pintu lift. Majelis hakim telah menyatakan Billy bersalah karena malakukan penyuapan.

Dalam keterangannya, Iqbal bersikeras tidak pernah menerima ataupun meminta uang kepada Billy agar siaran Liga Utama Inggris di Indonesia tetap disiarkan melalui PT Direct Vision, anak perusahaan Grup Lippo.

Iqbal membenarkan dirinya akhirnya mengambil tas yang ditinggalkan Billy.

Dia mengaku tidak bisa langsung mengembalikan tas itu kepada Billy karena lift sudah bergerak dan dia tidak memiliki kartu akses untuk menggunakan lift menuju kamar tempat Billy berada.

Keterangan Iqbal itu mendapat cibiran dari pengunjung sidang yang merasa tidak percaya.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 1 Juni 2009 dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009