Pangkep, Sulsel, (ANTARA News) - Sidang perdana dugaan kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Umum Calon Legislatif (caleg) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep, Senin, dengan terdakwa lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep.
Anggota KPU Pangkep yang disidang di yakni, ARK, Mut, AQU, MIA dan Han. Sidang dibagi dua yaitu untuk keempat anggota KPU yakni, ARK, Mut, AQU dan MIA dan satu lagi untuk ketua Pokja Penetapan KPU Pangkep, perempuan Han.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ridwan Sundaryawan SH itu, kelima anggota KPU melalui pengacaranya, Sunem Very SH dan Bachtiar SH sempat mengajukan Eksepsi.
Dalam Eksepsinya itu, Bachtiar SH meminta kepada majelis hakim agar tidak melanjutkan sidang tersebut.
Menurut Bachtiar, pelanggaran pidana pemilu tersebut sudah kadaluarsa sesuai pasal 257 ayat satu tentang pelanggaran pidana. Karena itu, Bachtiar meminta agar sidang tidak dilanjutkan.
"Sesuai dengan pasal 257 ayat satu tentang pelanggaran pidana, sidang sebaiknya tidak dilanjutkan," pintanya kepada majelis hakim.
Setelah beberapa saat kemudian sidang ditunda hingga dua jam lamanya. Setelah skorsing sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
Jaksa penuntut umum, Joko B Darmawan dalam sidang mengatakan, eksepsi tersebut tidak dapat menghentikan sidang. Menurutnya, tidak ada penggelembungan suara dalam kasus itu.
Kelima anggota KPU itu hanya didakwa dengan pasal 289 dan 290 yaitu kelalaian dan kesengajaan.
Setelah sidang pertama itu, majelis hakim kemudian mengeluarkan putusan sela. Dalam putusan selanya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan, Selasa, (26/5). (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009