Kami sudah tegaskan kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual pakaian bekasMinahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara melarang penjualan pakaian bekas impor di seluruh pasar tradisional, untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus COVID-19.
"Kami sudah tegaskan kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual pakaian bekas. Apalagi sekarang kita mengantisipasi penyebaran virus COVID-19," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Tenggara, Gotlieb Mamahit di Ratahan, Selasa.
Ia mengakui, semua lapak yang sebelumnya digunakan untuk penjualan pakai bekas sudah ditertibkan oleh pihak pengelola pasar.
"Jadi kami pastikan tidak lagi memberikan ruang untuk penjualan pakaian bekas di pasar-pasar tradisional," katanya.
Gotlieb menambahkan di tengah pandemi COVID-19, masyarakat diharapkan selektif untuk berbelanja, khususnya untuk pakaian.
"Namanya ini pakaian bekas. Kita tidak tahu siapa pemilik sebelumnya, dan apakah aman ini bagi kesehatan atau tidak," ujarnya.
Sementara itu terkait aktivitas pasar rakyat, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar, para pedagang maupun pembeli dapat menjalankan anjuran pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus COVID-19.
"Kami minta agar selama aktivitas jual beli, baik pedagang maupun warga dapat saling menjaga jarak, cuci tangan, dan menggunakan masker," tandasnya.
Operasional pasar rakyat di Minahasa Tenggara, berdasarkan kebijakan Bupati James Sumendap diberlakukan setiap hari.
Baca juga: Disdag Surabaya sosialisasikan larangan jual pakaian bekas impor
Baca juga: Polda Sumut amankan kapal pembawa pakaian bekas impor
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020