JPU menilai Ananda terbukti secara sah dan meyakinkan membantu melakukan tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap Agung Setiawan pada Selasa, 2 Desember 2008.
Perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal 333 ayat (1), pasal 351 ayat (2) jo pasal 56 KUHP.
Ananda berperan memberikan uang Rp700 ribu kepada Heri, Ruli dan Yoga untuk menculik dan menganiaya Agung Setiawan.
Saat kejadian, Agung menginap di kamar 602, Hotel Ibis, Cikini, Jakarta dan tengah memiliki persoalan dengan artis Marcella Zalianti.
Tim JPU menilai keterangan saksi Heri, Ruli dan Yoga yang mengatakan uang Rp700 ribu yang diberikan Ananda digunakan untuk membeli bensin merupakan keterangan bohong dan tidak dapat diterima akal sehat.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim H Makmun Masduki SH dan hakim anggota Lexi Mamonto SH dan Nani Indrawati SH itu, JPU menyebut hal-hal yang memberatkan Ananda yaitu berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankannya yaitu Ananda belum pernah dihukum, bersikap sopan, masih mudah dan sebagai pembalap ia pernah mengharumkan nama baik Indonesia di ajang internasional.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, Ananda bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Boy SH, Afrian Bondjol SH dan Turaji dari kantor pengacara OC Kaligis SH menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan hari Kamis (28/5) mendatang.
Kasus yang sama juga menyeret artis Marcella Zalianty ke kursi pesakitan. Bintang film `Senandung Di Atas Awan` itu sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 18 bulan oleh Tim JPU.
Sedianya sidang terdakwa Marcella Zalianti digelar Rabu pekan lalu dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukumnya namun terpaksa ditunda karena Marcella jatuh sakit akibat "shock" mendengar tuntutan Tim JPU. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009