Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyesalkan adanya ketidakseragaman aturan saat pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) khususnya mengenai ojek daring.
Menurut dia, hal itu tidak hanya menyebabkan kebingungan di kalangan ojek daring, tetapi juga di kalangan polisi yang mengatur lalu lintas.
"Sangat disayangkan adanya perbedaan peraturan ini karena saya juga banyak mendapat masukan dari teman-teman di kepolisian bahwa mereka juga bingung, aturannya bisa ada dua dan berbeda," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Hal itu, kata dia, terjadi perbedaan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan terkait dengan ojek daring pada saat aturan PSBB.
Baca juga: Lembaga Demografi FEBUI sarankan PSBB tak larang ojek bawa penumpang
Baca juga: KCI belum putuskan soal usulan hentikan sementara operasional KRL
Di satu sisi, aturan Kementerian Perhubungan mengizinkan pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu. Sebaliknya, aturan Kemenkes justru melarang mengangkut selain barang.
Sebagai aparat penegak hukum, kata Sahroni, kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas bertugas untuk memastikan aturan dari pemerintah dapat diimplementasikan di tengah masyarakat.
Namun, menurut dia, apabila aturannya masih belum seragam, hal itu hanya akan menyebabkan kesimpangsiuran di lapangan.
"Dengan begini, jadinya polisi bingung mau pakai aturan yang mana, rakyat juga makin bingung. Saya yakin sebenarnya para pemegang kebijakan ini punya pertimbangan positifnya masing-masing. Namun, hendaknya dalam membuat peraturan itu sudah dikoordinasikan secara internal, jadi infonya di tengah masyarakat tidak simpang siur," ujarnya.
Sahroni juga mengingatkan bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini, para pemangku kebijakan seharusnya bisa menahan diri dan fokus pada kemanusiaan dan tidak mengutamakan ego masing-masing.
Ia menilai masyarakat sangat menunggu kebijakan dari para pemangku kebijakan untuk membantu kesulitan mereka, bukan pada aturan yang tumpang-tindih sehingga membuat rakyat makin bingung.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020