Jakarta, 25/5 (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati memastikan pihaknya akan mengumumkan harta kekayaan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) setelah penetapan peserta pilpres.
"KPU akan umumkan daftar kekayaan saat menetapkan pasangan capres dan cawapres," katanya, di Jakarta, Senin (25/5) ketika ditemui di Gedung KPU.
Andi yang baru tiba di Gedung KPU ini menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dokumen klarifikasi laporan harta kekayaan tiga pasangan capres dan cawapres kepada KPU. Selanjutnya, KPU yang berwenang untuk mengumumkan laporan harta kekayaan tersebut.
Sementara mengenai waktu penetapan pasangan capres dan cawapres, Andi mengatakan sejauh ini KPU masih berpedoman pada jadwal yang telah ditetapkan yaitu 9 Juni.
Namun, tidak menutup kemungkinan waktu penetapan pasangan capres dan cawapres ini dimajukan. Apabila seluruh dokumen persyaratan administratif capres dan cawapres telah dilengkapi seluruhnya hingga batas akhir 25 Mei, maka kemungkinan tidak ada pengajuan calon pengganti karena semua calon telah memenuhi syarat.
Dengan demikian, KPU dapat menetapkan pasangan capres dan cawapres lebih awal, begitu pula pengumuman laporan harta kekayaan.
"Hari ini batas akhir penyerahan perbaikan dokumen persyaratan. Nanti kita verifikasi terlebih dahulu, baru kemudian kita laksanakan rapat pleno," katanya.
Ia menyebutkan masih ada sejumlah lampiran dokumen persyaratan administratif yang harus dilengkapi oleh capres dan cawapres.
Ia mencontohkan beberapa dokumen yang masih harus dilengkapi seperti dokumen riwayat hidup asli dan dokumen kesepakatan antar partai pendukung dan calon yang didukung.
"Dokumen kesepakatan ini harus ditandatangani baik oleh partai yang mengusulkan dan capres serta cawapres. Tapi ada yang hanya ditandatangani partai saja," katanya.
Meskipun tidak terlalu krusial, namun Andi mengingatkan agar semua dokumen persyaratan administratif ini dilengkapi paling lambat hari ini.
"Saya ingatkan lagi, terakhir hari ini. KPU tidak punya kewenangan untuk menambah hari," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Guntur Mulyo W
Copyright © ANTARA 2009