Dalam Peraturan Menkeu dimaksud, disebutkan bahwa nama perusahaan/produsen barang yang dikenakan BM Anti Dumping Sementara adalah: (i) A.J. Plast Public Co. Ltd dikenakan BM Sementara sebesar 10%; (ii) Thai Film Industries Public Co. Ltd dikenakan BM Sementara sebesar 15%; dan (iii) Perusahaan lainnya dikenakan BM Sementara sebesar 15%. Pengenaan BM Anti Dumping Sementara tersebut merupakan tambahan BM yang dipungut berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). Apabila ketentuan dalam skema CEPT tidak dipenuhi, pengenaai BM Sementara dimaksud merupakan tambahan BM Umum atau Most Favoured Nation (MFN).
Sementara itu, Menkeu juga menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 95/PMK.011/2009 mengenai Perubahan atas Peraturan Menkeu Nomor 39.1 Tahun 2008 Tentang Pengenaan BM Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil (HRC) dari Negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand. Peraturan Menkeu yang ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum ini berlaku mulai tanggal 13 Mei 2009. Dalam Peraturan Menkeu tersebut, Perusahaan di Taiwan yang sebelumnya bernama Chung Hung Steel Company Ltd. berubah menjadi Chung Hung Steel Corporation.
Ketentuan pengenaan BM Anti Dumping pada kedua Peraturan Menkeu tersebut, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor Barang dimaksud mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya masing-masing Peraturan Menkeu.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009