Medan (ANTARA News) - Ratusan buruh PT WRP Buana Multicorpora mendatangi gedung DPRD Sumatera Utara di Medan, Senin, dan menuding perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu telah melakukan kejahatan ketenagakerjaan.

Dalam aksi unjuk rasa yang mereka gelar di halaman gedung dewan para buruh mengutuk keras tindakan perusahaan yang dinilai masih menerapkan pola-pola pemberangusan terhadap hak-hak buruh layaknya seperti era Orde Baru.

"Kami mengutuk keras tindakan perusahaan yang selalu menzolimi buruh," ujar koordinator aksi buruh PT WRP, Poltak Tampubolon dalam orasinya.

Menurut buruh, perusahaan yang memproduksi sarung tangan dan berlokasi di Jalan Jermal, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu telah merampas hak-hak buruh dengan menerapkan sistem kerja kontrak yang bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perusahaan PMA asal Malaysia itu juga dituding telah mengangkangi Kepmenakertrans RI Nomor Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Karenanya kami meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana bidang ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan," kata Tampubolon.

Buruh juga meminta aparat Poltabes Medan dan Polda Sumut menetapkan pimpinan perusahaan itu sebagai tersangka dan mengamankan aset-aset perusahaan itu agar tidak dilarikan ke luar negeri.

Mereka juga meminta DPRD Sumut dan DPRD Kota Medan merekomendasikan penutupan PT WRP Buana Multicorpora kepada instansi terkait.

Kepada Konjen Malaysia di Medan para buruh juga meminta agar memanggil pimpinan perusahaan yang juga warga negara Malaysia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009