Makassar (ANTARA News) - Tiga belas anggota KPU di empat kabupaten/kota di Sulsawesi Selatan terancam dinonaktifkan jika terbukti melanggar tahapan Pemilu legislatif April lalu.

Tim pencari fakta KPU Sulsel sudah mengumpulkan bukti dan menyerahkannya kepada Dewan Kehormatan (DK) pada Sabtu (23/5), kata anggota KPU Sulsel, Samsir Rahim di Makassar, Senin.

Ketiga belas anggota KPU tersebut masing-masing lima anggota KPU Kabupaten Sidrap, lima anggota KPU kabupaten Pangkep dan Kepulauan, dua anggota KPU Kabupaten Gowa, serta satu anggota KPU Kota Palopo.

"Laporannya sementara diproses. Mereka melanggar kode etik seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Mereka terancam dinonaktifkan jika berbukti melanggar, sementara sanksi lain akan ditetapkan setelah rapat pleno KPU Sulsel dan DK pada pekan depan yang membahas pelanggaran masing-masing anggota.

Dugaan pelanggaran yang mereka lakukan antara lain penggelembungan suara dengan mengubah angka, dan dianggap tidak netral dalam bertugas.

"Bisa saja bukan hanya penonaktifan, tapi pemecatan. Tergantung pelanggaraan mereka," ujarnya.

Sebelum rapat pleno, DK akan terlebih dahulu memanggil para oknum anggota KPU dimaksud untuk mencocokkan bukti.

Dalam kesempatan itu, Samsir juga menginstruksikan 23 KPU kabupaten/kota di Sulsel untuk tidak segan-segan memecat staf KPPS dan PPK di wilayah masing-masing yang terindikasi berlaku curang dalam Pilpres mendatang.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009