Jakarta (ANTARA News) - Ruang kerja Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar di dalam Gedung KPK bisa digeledah oleh kepolisian.
"Kami tidak berkeberatan bila ruangan Pak Antasari digeledah," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Namun, lanjut Bibit, selama proses penggeledahan tersebut juga harus disertai oleh kehadiran anggota tim penyidik dari KPK.
Hal itu, ujar dia, karena penggeledahan tersebut juga bisa berhubungan dengan data dan informasi rahasia terkait sejumlah kasus yang ditangani komisi antikorupsi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes M Iriawan pada Jumat (22/5) mendatangi KPK tetapi tidak ada keterangan resmi tentang maksud kedatangannya.
Selain itu, kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, pada Rabu (20/5) juga menginginkan mengambil sejumlah barang pribadi milik Antasari yang berada di ruang kerja gedung KPK.
"Pengambilan barang pribadi ini atas permintaan Pak Antasari," kata Juniver.
Namun, ujar dia, keinginan itu harus ditunda karena pihak KPK harus mengkonfirmasi permintaan kuasa hukum Antasari tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Juniver menegaskan, barang yang akan diambil hanyalah barang pribadi yang tidak berhubungan dengan kasus korupsi tetapi bisa digunakan untuk membela kliennya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009